Asuransi Mikro Demam Berdarah memberikan santunan apabila berdasarkan hasil diagnosis Laboratorium Klinik/Rumah Sakit menunjukkan jumlah Trombosit Peserta kurang dari 100.000 sel/milimeter kubik; dan surat Keterangan Dokter menyatakan Peserta positif menderita Demam Berdarah Dengue dan bukan merupakan diagnosis indikasi.
Peserta yang berusia antara 6 (enam) bulan sampai Peserta berusia 65 (enam puluh lima) tahun pada saat penutupan asuransi
Santunan Klaim tidak dapat dibayarkan jika peserta Terdiagnosis Demam Berdarah Dengue di luar periode kepesertaan
Santunan klaim langsung dibayarkan ACA kepada Peserta dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah semua dokumen klaim Peserta dilengkapi, yaitu:
- fotokopi KTP Peserta atau Kartu Keluarga atau identitas diri lainnya.
- asli atau fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium yang dilegalisir yang menunjukkan
- bahwa jumlah trombosit Peserta kurang atau sama dengan 100.000 sel/milimeter kubik
- asli atau fotokopi surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Peserta menderita Demam Berdarah
Santunan akibat DBD senilai Rp 1.000.000
Peserta boleh memiliki maksimal hingga 10 polis dengan maksimal santunan Rp 10.000.000