- Peserta asuransi adalah pemilik atau penyewa rumah
- Asuransi mulai berlaku hari ketiga (3) setelah data diinput oleh PIC Saluran Distribusi input data ke sistem ACA dan akan berakhir pada tanggal dan bulan yang sama tahun berikutnya
- "Dana Gempa" hanya bisa satu kali diklaim, periode asuransi akan otomatis berakhir jika santunan dibayar perusahaan asuransi
- Pembayaran santunan maksimal 10 hari kerja setelah dokumen klaim lengkap diterima dan ditanyakan dapat dibayarkan Perusahaan Asuransi
Risiko yang dijamin:
- Kerusakan bangunan diseluruh Indonesia akibat gempa bumi berapapun skala ritchernya, termasuk gempa yang episentrumnya terletak di Negara tetangga Indonesia seperti Timor Leste, Papua Nugini atau terjadi di perairan internasional.
- Santunan yang diberikan sebesar IDR 2.000.000 apabila bangunan yang telah didaftarkan mengalami kerusakan akibat gempa
- Tiap bangunan boleh diproteksi hingga 5 voucher untuk periode perlindungan yang sama