BCA Life Perlindungan Kecelakaan adalah produk Asuransi dari PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life), yang memberikan manfaat sebagai berikut:Manfaat Meninggal Dunia karena KecelakaanManfaat penggantian biaya Perawatan Medis karena Kecelakaan
Informasi Umum
Usia masuk Pemegang Polis Perorangan : 21-59 tahun
Usia masuk Tertanggung : 16-59 tahun
Pemegang Polis dan Tertanggung merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Masa Pembayaran Premi 8 (delapan) tahun
Masa Asuransi 12 (dua belas) tahun
Asuransi mulai berlaku berdasarkan tanggal yang tercantum dalam Polis dan/atau Premi Asuransi telah diterima oleh Penanggung
Masa Pemahaman Polis (Free Look Period) selama 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal Polis diterima
Masa Tenggang (Grace Period) pembayaran premi adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi
Masa Pertanggungan bagi Tertanggung akan berakhir apabila terpenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut (mana yang terlebih dahulu terjadi):
Tertanggung Meninggal Dunia, atau
Telah mencapai Tanggal Berakhir Asuransi sebagaimana tercantum dalam Data Polis, atau
Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis kepada Penanggung, atau
Premi atas Asuransi tidak dibayar oleh Pembayar Premi sampai dengan berakhirnya Masa Tenggang (Grace Period), atau
Penanggung melakukan pembatalan Polis dengan merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam Polis.
Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh asuransi dengan manfaat sama yang diterbitkan oleh Penanggung dari satu jalur pemasaran maka Jumlah Maksimum manfaat yang dapat dibayarkan sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
Pengecualian* :
Bunuh diri, percobaan bunuh diri, kesengajaan melukai diri sendiri, atau usaha sejenisnya;
Keikutsertaan Tertanggung dalam pemogokan, kerusuhan, huru hara, pemberontakan, segala tindakan yang melawan hukum;
Keterlibatan Tertanggung dalam aktifitas atau olah raga yang membahayakan
Pengecualian tambahan untuk Penggantian Biaya Perawatan Medis karena Kecelakaan:
Radio Ionisasi atau kontaminasi oleh radio aktif dan setiap bahan-bahan nuklir atau limbah nuklir dari proses fusi nuklir atau dari setiap bahan senjata nuklir;
Perawatan Rumah Sakit yang disebabkan oleh atau sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari kehamilan termasuk melahirkan, operasi caesar, aborsi, keguguran dan segala bentuk komplikasinya
*Informasi selengkapnya diatur dalam polis
Syarat, Ketentuan dan Pengecualian detail mengacu pada Standar Polis Asuransi
Manfaat Produk Asuransi
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan sesuai Data Polis kepada Penerima Manfaat apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan yang terjadi selama Masa Pertanggungan.
Penggantian Biaya Perawatan Medis karena Kecelakaan
Penanggung akan membayarkan Manfaat Penggantian Biaya Perawatan Medis sesuai dengan biaya aktual dengan maksimal manfaat per kejadian adalah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan maksimal per tahun adalah sesuai dalam Data Polis apabila Tertanggung menjalani perawatan medis yang disebabkan karena kecelakaan yang terjadi selama Masa Pertanggungan asuransi.
Manfaat Penggantian Biaya Perawatan Medis karena Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam poin di atas berlaku setiap 1 (satu) tahun dan tidak dapat diakumulasi terhadap Manfaat Penggantian Biaya Perawatan Medis karena Kecelakaan yang tidak digunakan pada tahun sebelumnya.