Perusahaan Asuransi akan memberikan santunan jika terjadi kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga objek pertanggungan sebenarnya sesuai dalam Ikhtisar Bukti Kepersertaan.
Perlindungan selama 1 bulanĀ
Wilayah pertanggungan hanya berlaku di Indonesia.
Satu Peserta hanya dapat diproteksi 1 polis.
Sertifikat kepesertaan asuransi akan dikirimkan berupa softcopy melalui email dalam bentuk purchase summary.
Peserta dapat mengunduh aplikasi WE+ untuk melihat polis aktif.
Pengecualian: bunuh diri, sakit, dihukum mati oleh pengadilan, terlibat kegiatan militer, krugian akibat kelainan kejiawaan, kecanduan alkohol, penggunaan obat-obatan terlarang, wabah, infeksi AIDS/ HIV, Tertanggung termasuk dalam daftar terrorism atau daftar hitam, bencana alam, kehamilan, melahirkan, keguguran, tindakan illegal, kondisi bawaan, dll yang tercantum dalam polis
Apabila claim harus diajukan 7 hari kalender sejak tanggal kejadian.
Santunan Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Kerusuhan, Tertabrak Kendaraan dan Bencana Alam: IDR 5.000.000
Santunan Meninggal Dunia dalam Kecelakaan: IDR 5.000.000