➤ Pada saat berlakunya Asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan sehat, siap untuk berpergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada perjalanan
➤ Pertanggungan Asuransi dimulai pada saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal resminya dan berakhir pada saat Tertanggung tiba kembali di tempat tinggal resminya
➤ Batas usia Tertanggung: 1-70 tahun
➤ Program Asuransi ini hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS
➤ Periode maksimum per perjalanan adalah 90 hari untuk short trip, sedangkan untuk polis annual adalah 15 hari
➤ Meninggal Dunia dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan: Rp 100,000,000
➤ Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan dan Sakit: Rp 40,000,000
➤ Evakuasi Medis Darurat: tidak terbatas
➤ Repatriasi Medis dan Pengembalian Jenazah: tidak terbatas
➤ Bagasi dan Harta Benda Pribadi: Rp 2,500,000
➤ Keterlambatan Bagasi: n/a
➤ Keterlambatan Penerbangan: n/a
➤ Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan: Rp 1,500,000
➤ Kehilangan Dokumen Perjalanan dan kehilangan Uang: n/a