Proses klaim yang cepat selalu diingini oleh setiap pemilik Asuransi. Agar pengajuan klaim berjalan lancar, mohon perhatikan beberapa hal berikut :
- Pastikan polis asuransi kamu dalam keadaan aktif.
- Setiap perusahaan Asuransi memiliki prosedur yang berbeda-beda, jadi ikuti petunjuk pengajuan klaim seperti yang tertera di dalam polis asuransi kamu.
- Perhatikan batas waktu maksimum yang telah ditentukan antara terjadinya peristiwa dan tanggal klaim kamu.
- Isi formulir klaim dan siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
WE+ sebagai marketplace asuransi juga akan membantu dalam klaim asuransi kamu. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam hal pengajuan klaim asuransi :
- Login sesuai akun kamu di website WE+
- Pilih request claim berdasarkan kode transaksi asuransi yang akan di klaim.
- WE+ akan mengirimkan email yang berisikan formulir klaim dari perusahaan Asuransi sesuai dengan kategori produk yang kamu beli.
- Setelah formulir di isi lengkap, kirim formulir tersebut (hardcopy) ke alamat kantor asuransi yang tertera pada fromulir klaim. Dan softcopy dikirim ke WE+ melalui email claim@weplus.id
- Klaim Admin WE+ akan berkoordinasi dengan pihak asuransi dan akan mengupdate status klaim pada dashboard aplikasi mobile kamu.
WAKTU YANG DIBUTUHKAN PROSES KLAIM
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 69/POJK.05/201627 menyatakan “Perusahaan atau Unit Syariah wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat.
Jadi, pada dasarnya perusahan Asuransi harus segera melakukan pembayaran terhadap klaim yang diajukan oleh pemegang polis, dengan catatan persyaratan yang diminta untuk pengajuan klaim asuransi telah dilengkapi oleh pemegang polis.