Istilah |
Penjelasan |
Ajudikasi |
Tahapan penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan apakah klaim yang disampaikan pemegang polis harus diterima atau ditolak perusahaan asuransi. |
Alteration |
Perubahan Polis. 1. Perubahan minor (Perubahan Pemegang Polis/ Termaslahat |
Assignment |
Istilah yang digunakan untuk menyebut pengalihan dalam asuransi. |
Assignor |
Pihak yang melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain. |
Automatic Premium Holiday (Cuti Premi Otomatis) |
Masa dimana pemegang Polis tidak melakukan pembayaran Premi seteah Premi tahun tertentu namun Polis tetap berlaku. |
Automatic Premium Loan (APL) // Pinjaman Polis Otomatis |
Ketentuan pengambilan otomatis nilai tunai dari polis apabila nasabah belum membayar premi sampai masa tenggang berakhir. |
Batas Potong |
Biaya yang harus dikeluarkan pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada rumah sakit. |
Cash Value |
Total uang yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis (nilai tunai). |
Contestable Period (Masa Percobaan) |
Periode (dua tahun) dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut. |
Cuti Premi |
Fitur dalam asuransi yang boleh digunakan nasabah apabila ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu. |
Dana Investasi |
Besarnya dana yang didapatkan dari hasil pembayaran premi yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan beberapa biaya lain. |
Endowment Life Program |
Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan berjangka terhadap kematian |
Excess Claim |
Kelebihan batas maksimal jaminan sesuai yang telah ditentukan dalam Polis |
Explanation Of Benefits (EOB) |
Surat dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada pemegang polis. |
Field Underwriting |
Seleksi awal yang dilakukan perusahaan asuransi. |
Flat Rate |
Biaya premi setiap bulan yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak. |
Free-Look Period |
Pemegang polis mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan kerja sama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam polis. |
Grace Period |
Istilah yang digunakan untuk menyebutkan masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran. |
Harga Unit |
Hasil yang didapatkan dari portofilo investasi yang didapatkan dari hasil nilai aset ditambah keuntungan yang didapat dari hasil investasi. |
Ilustrasi Polis |
Proyeksi dari manfaat asuransi yang diterima pemegang polis. |
Investment-linked Plan |
Istilah yang merujuk pada asuransi unit link yang menawarkan manfaat proteksi dan investasi. |
Jaminan Perlindungan |
Salah satu jaminan yang diberikan perusahaan asuransi sehingga pemegang polis bisa membeli produk asuransi tambahan dengan tanpa perlu proses seleksi. |
Jaminan/Pernyataan Jaminan |
Pernyataan yang dikeluarkan calon nasabah mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan. |
Joint life annuity |
Pembayaran yang dilakukan akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia. |
Key Employee (Key Person) |
Tenaga ahli yang dimiliki perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi. |
Klaim |
Tuntutan yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada. |
Klaim Akhir Kontrak |
Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak sudah berakhir dengan perusahaan asuransi. |
Klaim Tertunda |
Klaim yang dilakukan pemegang polis dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena sebab tertentu. |
Klausul |
Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan perusahaan asuransi. |
Lapse |
Premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti). |
Lien Clause |
Kalusula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat (manfaat) Asuransi dalam periode tertentu selama Polis masih berlaku |
Loan of Policy |
Apabila pihak pemegang polis meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis. |
Late Remittance Offer |
Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah yang batal. |
Law of The Large Numbers |
Perhitungan melalui data statistik melalui konsep hukum bilangan besar yang dapat menggambarkan seberapa besar persentase segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada pemegang polis. |
Main Reserve |
Cadangan premi yang dimiliki pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun. |
Mail Kit |
Brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon nasabah agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi. |
Masa Tenggang |
Batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk membayar premi yang sudah disepakati. |
Masa Tunggu |
Masa tidak adanya pembayaran premi karena sebab tertentu. |
Minor |
Pemegang polis yang masih berusia di bawah 21 tahun. |
Occupational Risk/Hazard |
Risiko dari pekerjaan pemegang polis. |
Payor |
Istilah yang digunakan untuk pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi. |
Pemegang Polis |
Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi. |
Pemulihan Polis |
Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali. |
Polis |
Perjanjian yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi. |
Polis Aktif (Inforce) |
Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya. |
Polis Asuransi |
Kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah disetujui kedua belah pihak. |
Premi |
Nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian |
Quarterly Premium |
Pembayaran premi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. |
Reinsurance |
Usaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain. |
Risk Based Capital |
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada. |
Secondary Benefits |
Manfaat lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok. |
Sum Assured (jumlah Uang Pertanggungan) |
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis. |
Surrender |
Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan. |
Termaslahat (Penerima Manfaat) |
Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Polis yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi |
Term Life Insurance (Asuransi Jiwa Berjangka) |
Asuransi Jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis asuransi ( tertanggung ) selama jangka waktu tertentu |
Uang Pertanggungan (Face Amount) |
Jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi. |
Underwriter |
Seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko pemegang polis sehingga menentukan calon nasabah berhak menerima asuransi atau tidak. |
Underwriting |
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon Tertanggung |
Waiting Period (Masa Tunggu) |
Jangka waktu tertentu yang secara sepsifik ditetapkan Polis untuk memberikan Manfaat Asuransi |
Aktuaria |
Ilmu dalam asuransi yang menerapkan metode matematika |
Ajudikasi |
Tahapan penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan apakah klaim yang disampaikan pemegang polis harus diterima atau ditolak perusahaan asuransi. |
Alteration |
Perubahan Polis. 1. Perubahan minor (Perubahan Pemegang Polis/ Termaslahat |
Assignment |
Istilah yang digunakan untuk menyebut pengalihan dalam asuransi. |
Assignor |
Pihak yang melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain. |
Automatic Premium Holiday (Cuti Premi Otomatis) |
Masa dimana pemegang Polis tidak melakukan pembayaran Premi seteah Premi tahun tertentu namun Polis tetap berlaku. |
Automatic Premium Loan (APL) // Pinjaman Polis Otomatis |
Ketentuan pengambilan otomatis nilai tunai dari polis apabila nasabah belum membayar premi sampai masa tenggang berakhir. |
Batas Potong |
Biaya yang harus dikeluarkan pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada rumah sakit. |
Cash Value |
Total uang yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis (nilai tunai). |
Contestable Period (Masa Percobaan) |
Periode (dua tahun) dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut. |
Cuti Premi |
Fitur dalam asuransi yang boleh digunakan nasabah apabila ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu. |
Dana Investasi |
Besarnya dana yang didapatkan dari hasil pembayaran premi yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan beberapa biaya lain. |
Endowment Life Program |
Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan berjangka terhadap kematian |
Excess Claim |
Kelebihan batas maksimal jaminan sesuai yang telah ditentukan dalam Polis |
Explanation Of Benefits (EOB) |
Surat dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada pemegang polis. |
Field Underwriting |
Seleksi awal yang dilakukan perusahaan asuransi. |
Flat Rate |
Biaya premi setiap bulan yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak. |
Free-Look Period |
Pemegang polis mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan kerja sama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam polis. |
Grace Period |
Istilah yang digunakan untuk menyebutkan masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran. |
Harga Unit |
Hasil yang didapatkan dari portofilo investasi yang didapatkan dari hasil nilai aset ditambah keuntungan yang didapat dari hasil investasi. |
Ilustrasi Polis |
Proyeksi dari manfaat asuransi yang diterima pemegang polis. |
Investment-linked Plan |
Istilah yang merujuk pada asuransi unit link yang menawarkan manfaat proteksi dan investasi. |
Jaminan Perlindungan |
Salah satu jaminan yang diberikan perusahaan asuransi sehingga pemegang polis bisa membeli produk asuransi tambahan dengan tanpa perlu proses seleksi. |
Jaminan/Pernyataan Jaminan |
Pernyataan yang dikeluarkan calon nasabah mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan. |
Joint life annuity |
Pembayaran yang dilakukan akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia. |
Key Employee (Key Person) |
Tenaga ahli yang dimiliki perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi. |
Klaim |
Tuntutan yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada. |
Klaim Akhir Kontrak |
Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak sudah berakhir dengan perusahaan asuransi. |
Klaim Tertunda |
Klaim yang dilakukan pemegang polis dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena sebab tertentu. |
Klausul |
Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan perusahaan asuransi. |
Lapse |
Premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti). |
Lien Clause |
Kalusula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat (manfaat) Asuransi dalam periode tertentu selama Polis masih berlaku |
Loan of Policy |
Apabila pihak pemegang polis meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis. |
Late Remittance Offer |
Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah yang batal. |
Law of The Large Numbers |
Perhitungan melalui data statistik melalui konsep hukum bilangan besar yang dapat menggambarkan seberapa besar persentase segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada pemegang polis. |
Main Reserve |
Cadangan premi yang dimiliki pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun. |
Mail Kit |
Brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon nasabah agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi. |
Masa Tenggang |
Batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk membayar premi yang sudah disepakati. |
Masa Tunggu |
Masa tidak adanya pembayaran premi karena sebab tertentu. |
Minor |
Pemegang polis yang masih berusia di bawah 21 tahun. |
Occupational Risk/Hazard |
Risiko dari pekerjaan pemegang polis. |
Payor |
Istilah yang digunakan untuk pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi. |
Pemegang Polis |
Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi. |
Pemulihan Polis |
Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali. |
Polis |
Perjanjian yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi. |
Polis Aktif (Inforce) |
Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya. |
Polis Asuransi |
Kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah disetujui kedua belah pihak. |
Premi |
Nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian |
Quarterly Premium |
Pembayaran premi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. |
Reinsurance |
Usaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain. |
Risk Based Capital |
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada. |
Secondary Benefits |
Manfaat lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok. |
Sum Assured (jumlah Uang Pertanggungan) |
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis. |
Surrender |
Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan. |
Termaslahat (Penerima Manfaat) |
Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Polis yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi |
Term Life Insurance (Asuransi Jiwa Berjangka) |
Asuransi Jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis asuransi ( tertanggung ) selama jangka waktu tertentu |
Uang Pertanggungan (Face Amount) |
Jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi. |
Underwriter |
Seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko pemegang polis sehingga menentukan calon nasabah berhak menerima asuransi atau tidak. |
Underwriting |
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon Tertanggung |
Waiting Period (Masa Tunggu) |
Jangka waktu tertentu yang secara sepsifik ditetapkan Polis untuk memberikan Manfaat Asuransi |