- Perlindungan diberikan selama 12 bulan
- Asuransi mulai berlaku 3 hari setelah dokumen diterima perusahaan Asuransi
- Asuransi akan berakhir pada tanggal dan bulan yang sama 12 bulan berikutnya
- "Stop Usaha Gempa Tsunami" hanya bisa satu kali diklaim, periode asuransi akan otomatis berakhir jika santunan dibayar perusahaan asuransia
- Pembayaran santunan maksimal 10 hari kerja setelah dokumen klaim lengkap diterima Perusahaan Asuransi
Risiko yang dijamin:
- Tempat usaha peserta rusak akibat kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, kejatuhan pesawat terbang, asap kebakaran bangunan sekitarnya, kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa atau tsunami.
- Santunan yang diberikan sebesar IDR 2.500.000