- Perlindungan diberikan selama 12 bulan
- Asuransi mulai berlaku 3 hari setelah dokumen diterima perusahaan Asuransi
- Asuransi akan berakhir pada tanggal dan bulan yang sama 12 bulan berikutnya
- "Rumahku" hanya bisa satu kali diklaim, periode asuransi akan otomatis berakhir jika santunan dibayar perusahaan asuransi
- Pembayaran santunan maksimal 10 hari kerja setelah dokumen klaim lengkap diterima Perusahaan Asuransi
Resiko yang dijamin: rumah milik Peserta rusak akibat kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat dana sap dari kebakaran bangunan lain.
Santunan yang diperoleh:
- Jika Peserta adalah pemilik bangunan, maka Peserta mendapat santunan kebakaran sebesar IDR 5.000.000,-
- Jika Peserta meninggal dalam peristiwa kebakaran tersebut maka Ahli Waris akan mendapatkan santunan duka sebesar IDR 5.000.000,-
- Jika Peserta adalah penyewa bangunan, maka Peserta mendapat santunan uang sewa sebesar IDR 500.000 dan Pemilik bangunan mendapat santunan kebakaran sebesaru IDR 5.000.000,-
- Jika Peserta adalah penyewa bangunan dan meninggal dalam peristiwa kebakaran tersebut maka Ahli Waris akan mendapat santunan duka sebesar IDR 5.000.000