Produk Takaful Kecelakaan Diri adalah produk Takaful Syariah yang memberikan santunan akibat kecelakaan, meninggal dunia, dan cacat tetap.
Informasi Umum
Usia Tertanggung antara 6 bulan sampai 60 tahun pada saat penutupan.
Tertanggung merupakan warga negara Indonesia, tidak berlaku untuk anggota militer, kepolisian aktif dan atlet professional.
Masa tunggu asuransi adalah 14 hari sejak polis aktif.
Maksimal pembelian 1 polis untuk 1 tertanggung dan polis akan berakhir saat mengajukan klaim.
Pelaporan klaim paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kejadian.
Dokumen klaim wajib disampaikan kepada Pengelola dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian.
Manfaat Produk Asuransi
Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan : Rp 100.000.000
Cacat tetap akibat kecelakaan : Rp 100.000.000
Perawatan di RS akibat kecelakaan : Rp 20.000.000
Santunan ketika dinyatakan positif COVID-19 oleh Rumah Sakit / Klinik / Puskesmas / Laboratorium Kesehatan yang menyatakan POSITIF Covid-19 dengan Test PCR) : Rp 10.000.000