- Usia Peserta minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 60 (enam puluh)
- Menggunakan Wording Polis D'Plus
- Periode polis 1 (satu) tahun sejak pembelian polis
- Peserta maksimum dapat memiliki 4 polis
- Peserta asuransi menyetujui untuk polis dikirimkan dalam softcopy dan dikirim melalui email yang terdaftar
- Peserta menyetujui ketentuan yang mengikat terdapat dalam polis
- Laporan klaim harus dilaporkan secara tertulis atau menghubungi Adira Call Center 1500456 selambat-lambatnya : 30 hari kalender untuk Manfaat Kecelakaan Diri Peserta dan Kecelakaan Diri Penumpang Mobil dan 5 hari kalender untuk Manfaat Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga dan Biaya Jasa Derek.
- Manfaat tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga maksimum Rp 5.000.000,- per kejadian dan batasan per tahun adalah Rp 7.500.000,-
- Manfaat santunan biaya jasa derek Rp. 600.000,- per kejadian maksimum 5 (lima) kali dalam setahun jika Mobil yang diasuransikan mogok di perjalanan.
- Manfaat santunan kecelakaan diri untuk Peserta dan/atau Penumpang maksimum Rp 50.000.000,-
- Manfaat penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan akibat kecelakaan untuk Peserta dan/atau Penumpang maksimum Rp 5 juta,-
Dalam hal terjadinya satu peristiwa yang menyebabkan timbulnya kerugian pada seluruh jaminan, maka nilai manfaat maksimum yang dapat diperoleh Peserta setinggi-tingginya adalah akumulasi dari nilai Santunan Kematian Peserta, Santunan Kematian Penumpang, Biaya Tanggung Jawab Hukum maksimum Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan Biaya Jasa Derek 1 (satu) kali sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).